Penyuluhan Narkoba Bersama BNN Provinsi DIY

Bertempat di Auditheater, Rabu (17/3) INSTIPER Yogyakarta mengundang Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Yogyakarta untuk memberikan penyuluhan terkait pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta informasi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba bagi mahasiswa. 


Narkoba merupakan zat adiktif yang mengandung senyawa yang bisa menimbulkan efek kecanduan. Berdasarkan kasus yang terjadi di masyarakat, seseorang yang sudah menggunakan narkoba akan sulit melepaskan diri dari barang haram tersebut. Secara umum pada remaja biasanya masuk melalui pergaulan lingkungan. 


Dua narasumber dari BNN Prov. DIY yang hadir Hindun Kurnia Novianti, S.KM, MPH dan Santi Dwi Kristina, S.KM. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas, dan Ketua Jurusan Fakultas. Kegiatan diadakan pada hari Rabu (17/3) di ruang Auditheater INSTIPER dan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19.


“Kegiatan ini merupakan inisiasi dari manajemen INSTIPER, karena kami memerlukan informasi mengenai terkait penyalahgunaan Narkoba. Selain itu kami juga mengerti apa yang harus dilakukan apabila melihat mahasiswa kita atau masyarakat yang sudah menggunakan atau mengedarkan narkoba, maka jangan segan – segan untuk melaporkan kepada pihak BNN supaya ada tindakan lebih lanjut” papar Ir. Tri Nugraha Budi Nugraha, MP selaku Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan.