Pembagian Ijazah dan Transkrip Nilai Mahasiswa Lulusan INSTIPER

INSTIPER menunda pelaksanaan Wisuda Sarjana ke-75 dan Pascasarjana ke-21 yang seharusnya dilaksanakan pada 21 April 2020. Keputusan penundaan yang dituangkan dalam Pengumuman Wisuda Nomor 18.I5.PW.2020, bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kebijakan lain juga diambil oleh INSTIPER, yaitu walaupun tidak ada pelaksanaan wisuda, lulusan dapat mengambil ijazah dan transkrip nilai mereka supaya dapat dipergunakan untuk melamar pekerjaan.

Dr. Maria Ulfah selaku Wakil Rektor bidang Akademik menjelaskan bahwa,”Kami memfasilitasi lulusan untuk dapat mengambil ijazah dan transkrip nilai mereka. Ada tiga pilihan yang kami tawarkan yaitu diambil langsung, diwakilkan atau pengiriman fotokopi legalisir via email atau aplikasi what’s app dan telah kami lakukan pendataan terkait pilihan tersebut”.

Bagi lulusan yang menghendaki pengambilan ijazah dan transkrip nilai baik yang akan diambil langsung oleh yang bersangkutan atau diwakilkan. Bagi pengambil ijazah dengan cara diwakilkan harus membawa surat kuasa yang ditempel materai 6.000 dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan yang diberi kuasa.

Pengambilan ijazah dan transkrip nilai dilaksanakan pada tanggal 21-22 April 2020. INSTIPER telah membagi jadwal untuk pengambilan dimana  dalam satu sesi pengambilan terdapat 10 peserta pengambil.  

Proses pengambilan dilaksanakan sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Pengambil ijazah dan transkrip nilai sebelum memasuki area kampus wajib melakukan pengecekan suhu dan menggunakan masker serta diminta untuk segera pulang setelah pengambilan selesai.

Dr. Maria Ulfah menambahkan, “Untuk ijazah dan transkrip nilai yang belum diambil akan disimpan dan dapat diambil oleh yang bersangkutan setelah pemerintah menyatakan kondisi aman dari pandemi COVID-19. Dan bagi lulusan yang ingin mengikuti wisuda periode bulan Oktober, diperbolehkan dengan cara mendaftar terlebih dahulu” pungkasnya.