INSTIPER Yogyakarta dan Pemkab Ngada Perkuat Kolaborasi Pengembangan SDM melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi
Institut Pertanian STIPER (INSTIPER) Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sepakat memperkuat sinergi dalam pengembangan sumber daya manusia, riset, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Kabupaten Ngada. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Ngada, Raymundus Bena, S.S., M.Hum, pada kesempat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu, SP., dan Rektor INSTIPER, Dr. Ir. Harsawardana, M.Eng, sebagai landasan kerja sama antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan daerah berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan pemberdayaan masyarakat. Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen untuk mensinergikan sumber daya dan kompetensi yang dimiliki guna meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi. Kesepakatan bersama tersebut juga menjadi pedoman pelaksanaan program kolaboratif yang berorientasi pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan pembangunan daerah di Kabupaten Ngada. Adapun objek kerja sama meliputi pengembangan sumber daya melalui bidang pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, riset, inovasi, dan teknologi di wilayah Kabupaten Ngada. Ruang lingkup kerja sama mencakup penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan teknologi, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai bidang lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. Kerja sama ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi sivitas akademika INSTIPER untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, sekaligus menghadirkan solusi berbasis riset dan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Ngada. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Ngada dapat memanfaatkan dukungan keilmuan dan sumber daya akademik yang dimiliki INSTIPER dalam mendorong peningkatan kualitas pembangunan di berbagai sektor. Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut, kedua pihak akan menyusun sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis sesuai bidang dan program yang akan dilaksanakan. Kesepakatan bersama ini berlaku selama empat tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat dikembangkan melalui berbagai program strategis yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kolaborasi antara INSTIPER Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Ngada ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas pemanfaatan hasil penelitian, serta mendorong lahirnya inovasi yang berdampak langsung bagi kemajuan masyarakat.
