INSTIPER tanda tangani Nota Kesepahaman dengan PT.Astra Agro Lestari Tbk

INSTIPER Yogyakarta terkenal memiliki hubungan baik dan para stakeholder industri kelapa sawit di Indonesia, salah satunya dengan PT. Asta Agro Lestari. Untuk semakin meningkatkan hubungan baik yang telah lama terjalin, INSTIPER dan PT. Astra Agro Lestari bersepakat untuk menandatangani nota kesepahaman tentang Riset, Inovasi, dan Kajian Insdustri Kelapa Sawit Berkelanjutan. Bertempat di Auditheater INSTIPER (28/1), Dr. Ir. Harsawardana selaku rektor INSTIPER dan Ir. Joko Supriyono selaku Wakil Presiden Direktur PT.AAL mewakili penandatangan nota kesepahaman tersebut.

Dr. Harsawardana menjelaskan, "Nota kesepahaman tersebut dimaksudkan untuk memberikan payung hukum bagi penyelenggaraan kerjasama untuk memenuhi kebutuhan dan memperoleh manfaat yang saling menguntungkan bagi INSTIPER dan PT. AAL Tbk. Dengan adanya nota kesepahaman tersebut diharapkan dapat mewujudkan hubungan kerjasama antara INSTIPER dan PT. AAL Tbk dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki guna mendukung pencapaian tujuan bersama".

Dr. Harsawardana menambahkan, "Ruang lingkup kerjasama ini meliputi kerjasama untuk melakukan riset dan inovasi teknologi sepanjang rantai pasok bisnis industry kelapa sawit, mengembangkan pusat pengetahuan, pendidikan dan pengembangan, SDM perkelapa-sawitan, melakukan kajian kebijakan pengelolaan dan pengembangan penerapan system produksi dan bisnis rantai pasok kelapa sawit, serta mengumpulkan dan mengelola informasi dalam bentuk system big data yang kredibel".

Pada acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga dilakukan kuliah umum yang disampaikan oleh  M. Hadi Sugeng Wahyudiono selaku Chief Agronomy & Research Officer PT. Astra Agro Lestari Tbk dengan topik “Peran Strategis dan Tantangan Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit Indonesia”.

Selain diikuti oleh dosen dan mahasiswa INSTIPER, kuliah umum tersebut juga dihadiri oleh Wakil Presiden Direktur PT. AAL Joko Supriyono, Direktur Operasional PT. AAL Ir. Rujito Purnomo.

Nota kesepahaman dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah nota kesepahaman  ini ditandatangani dan berlaku selama 5 (tima) tahun, terhitung sejak ditandatangani.

Dengan adanya nota kesepahaman antara INSTIPER dengan  PT.AAL diharapkan mampu mendukung program pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan industri kelapa sawit Indonesia. Terutama dengan telah dicanangkannya B30 sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan.